Senin, 02 November 2009

Hak Cipta Isi Situs Web/Artikel Blog Dilindungi Undang-Undang Dari Plagiat/Publikasi Tanpa Izin

Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta memberikan perlindungan otomatis kepada para webmaster / bloger atas isi dari website, blog, dan lain sebagainya dari orang yang suka mempublikasi ulang konten atau atikel milik orang lain tanpa izin. Hukumannya cukup menyeramkan yaitu maksimal 1 tahun penjara serta denda 5 milyar rupiah.

Tentu saja isi situs web yang diberikan perlindungan adalah isi yang orijinal hasil karya sendiri bukan menjiplak/memplagiat hasil ciptaan orang lain. Ketika seseorang membuat suatu content situs web, lalu kemudian publikasi di situsnya atau situs orang lain maka secara otomatis dilindungi undang-undang tanpa harus mendaftar ke Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Banyak orang yang tidak tahu akan hal ini. Bagi pembuat situs web yang malas membuat konten sendiri terkadang mencampur hasil karyanya dengan karya orang lain baik dengan mencantumkan sumber artikel maupun mengakuinya sebagai miliknya sendiri secara sengaja. Kegiatan tersebut cukup meresahkan karena webmaster atau pembuat web yang ingin situsnya mendapat banyak pengunjung malah lari ke situs orang lain yang menampilkan artikelnya tanpa izin.

Tidak hanya perlindungan hak cipta pada kata-kata, namun juga mencakup seperti lirik lagu komersial, musik dijital seperti mp3, video klip, film, foto atau gambar, dan lain sebagainya. Banyak para pembuat situs atau blog menganggap bahwa media internet adalah media yang bebas hak cipta, sehingga tanpa disadari mereka telah melakukan pelanggaran hak cipta orang lain.

Bagi anda yang mengerti ada baiknya turut membantu menyadarkan orang yang telah melakukan pelanggaran dengan memberitahukannya secara baik-baik. Apabila anda suka mendownload atau membeli musik digital mp3, film, software bajakan sebaiknya anda merubah diri dan mulai menghormati hasil karya orang lain. Bayangkan jika anda membuat suatu skripsi atau tesis lalu ada orang lain yang mengakui skripsi atau tesis itu miliknya atau menggunakannya untuk dipublikasikan tanpa izin dari anda di mana saat itu anda tidak mengizinkannya.

Kamis, 29 Oktober 2009

NOKIA VERSUS BLACKBERY

Ada apa dengan Blackberry dan Nokia? Well, Nokia jelas sempat mendapat julukan ponsel sejuta umat. Hal tersebut menjadi indikator bahwa Nokia adalah pemain lama yang berkuasa di pasar ponsel Indonesia. Blackberry sebelumnya hanya dikenal sebagai gadget eksklusif milik para eksekutif. Kini kondisi seperti hendak berbalik. Semua orang menginginkan Blackberry.

Kepopuleran Blackberry sepertinya muncul bersamaan dengan boom Facebook sebagai social network. Sepertinya juga diiringi kesalahpahaman bahwa hanya Blackberry yang bisa mengakses Facebook. Padahal fitur utama Blackberry adalah Push Mail, bukan untuk keperluan browsing. Setelah kesalahpahaman, Blackberry pun menjadi komponen bagi standard baru dalam mendefinisikan up-to-date.

Mungkin ini menjadi salah satu bukti keunikan pasar Indonesia. Majalah Marketeer mengutip hal ini dengan kalimat “Nothing is impossible di Indonesia”.
Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Mungkin Blackberry harus berterimakasih pada Friendster yang telah menyiapkan pasar dengan menjadi inisiator social network. Friendster telah mendidik konsumen supaya tidak takut internet dan menanamkan social networking dengan salah satu kebutuhan, lebih dari sekedar lifestyle.

Terkoneksi setiap saat dengan peer bukanlah prioritas bagi generasi tua, namun bagi generasi baru ini adalah what defines them. Kita harus tahu apa yang orang lain lakukan dan orang lain harus tahu apa yang kita lakukan. Jika tidak, maka kita akan kehilangan presensi dalam kelompok kita.

Kita sangat adiktif pada apapun yang baru. Mungkin karena kita terobsesi untuk menjadi berbeda dengan yang lain. Bisa jadi hal ini yang membuat Blackberry dikejar banyak orang. Mereka ingin membedakan dari kelompok lama.

Tentunya hal juga ini tak lepas dari naiknya kemampuan beli konsumen dan peran penjual dalam memberikan skema harga yang semakin affordable. Peningkatan kemampuan beli konsumen menjadikan Blackberry less exclusive dari sebelumnya namun tetap ekslusif karena harganya masih di atas jangkauan kebanyakan konsumen ponsel.
How to undo or deal with such effect?

Salah satu caranya adalah “Be flexible and jump into the local bandwagon. Don’t resist.” Namun langkah semacam itu beresiko mengikis karakteristik brand. Membeo pada tren pasar bisa membuat brand kehilangan diferensiasi
Bisakah hal ini terjadi pada konteks/produk lain?

Nothing is impossible in Indonesia, dan mungkin juga di negara lain. We are what people define us. Paling tidak formula inilah yang berlaku bagi generasi baru konsumen Indonesia. Hal ini bisa jadi memang menjadi sifat permanen konsumen atau efek sementara dari membanjirnya konsumen newbie.

Bagaimana menurut Anda, apa sebenarnya yang membuat Blackberry naik daun. Bagaimana dengan peran produsen ponsel murah? Adakah kaitannya tren Blackberry dengan perang harga telko beberapa waktu lalu?

Rabu, 07 Oktober 2009

Hackers: Outlaws & Angels

Saat ini dunia TI Indonesia sedang heboh karena adanya ‘perang’ antara blogger dengan Roy Suryo. Kondisi ini dipicu oleh pernyataan Roy Suryo di beberapa media yang salah satunya adalah sebagai berikut:

Situs Depkominfo menjadi korban pertama reaksi hacker tanah air atas disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wajah Roy Suryo muncul dalam aksi deface di situs itu. Menurut Roy, pelakunya adalah ‘mereka’. Siapa ‘mereka’ yang dimaksud Roy? “Kelompok blogger dan hacker yang selalu bertindak negatif adalah pelakunya. Hal ini membuktikan, yang namanya blogger dan hacker Indonesia belum bisa mencerminkan citra positif,” tegas Roy kepada detikINET, Kamis (27/3/2008).
Sumber: detikinet

Sejauh yang saya tau, perkembangan terakhir dari masalah ini adalah akan dilakukan dialog terbuka di Universitas Budi Luhur. Artikel ini juga tidak akan membahas mengenai definisi blogger maupun hacker. Acara tersebut (plus yang ini) dan artikel dari Pak Romi (Meluruskan Salah Kaprah Tentang Hacker) saya rasa nanti bisa memperjelas hal tersebut.

Updated:
Laporan lengkap mengenai diskusi blogger dan komunitas maya dengan MenKomInfo yang diselenggarakan semalam dapat Anda baca di blog berikut:
1. RomiSatriaWahono.Net
2. NdoroKakung

Artikel ini hanya akan menghubungkan potongan statement di atas yang menyatakan bahwa blogger dan hacker Indonesia belum bisa mencerminkan citra positif dengan sebuah film. Film yang saya maksud adalah “Hackers: Outlaws & Angels” (Discovery Coomunications, Inc, 2002). Film ini menceritakan mengenai bagaiamana dunia kejahatan cyber dilihat dari sisi korban, pelaku, metode maupun motivasinya. Satu hal yang menarik pada film ini adalah bagaimana penegak hukum dan hacker bereformasi menjaga masyarakat dan institusi dari kekacauan elektronik. Atau dengan kata lain bagaimana penegak hukum dan hacker bekerjasama membangun citra positif.

Sabtu, 12 September 2009

Hukum Moore

Hukum Moore adalah salah satu hukum yang terkenal dalam industri mikroprosesor yang menjelaskan tingkat pertumbuhan kecepatan mikroprosesor. Diperkenalkan oleh Gordon E. Moore salah satu pendiri Intel. Ia mengatakan bahwa pertumbuhan kecepatan perhitungan mikroprosesor mengikuti rumusan eksponensial.

Perkembangan teknologi dewasa ini menjadikan HUKUM MOORE semakin tidak Relevan untuk meramalkan kecepatan mikroprossesor. Hukum Moore, yang menyatakan bahwa kompleksitas sebuah mikroprosesor akan meningkat dua kali lipat tiap 18 bulan sekali, sekarang semakin dekat kearah jenuh. Hal ini semakin nyata setelah Intel secara resmi memulai arsitektur prosesornya dengan code Nehalem. Prosesor ini akan mulai menerapkan teknik teknologi nano dalam pembuatan prosesor, sehingga tidak membutuhkan waktu selama 18 bulan untuk melihat peningkatan kompleksitas tapi akan lebih singkat

Akan tetapi, saat ini Hukum Moore telah dijadikan target dan tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan industri semikonduktor. Peneliti di industri prosesor berusaha mewujudkan Hukum Moore dalam pengembangan produknya. Industri material semikonduktor terus menyempurnakan produk material yang dibutuhkan prosesor, dan aplikasi komputer dan telekomunikasi berkembang pesat seiring dikeluarkannya prosesor yang memiliki kemampuan semakin tinggi.

Secara tidak langsung, Hukum Moore menjadi umpan balik (feedback) untuk mengendalikan laju peningkatan jumlah transistor pada keping IC. Hukum Moore telah mengendalikan semua orang untuk bersama-sama mengembangkan prosesor. Terlepas dari alasan-alasan tersebut, pemakaian transistor akan terus meningkat hingga ditemukannya teknologi yang lebih efektif dan efisien yang akan menggeser mekanisme kerja transistor sebagaimana yang dipakai saat ini.

Meskipun Gordon Moore bukanlah penemu transistor atau IC, gagasan yang dilontarkannya mengenai kecenderungan peningkatan pemakaian jumlah transistor pada IC telah memberikan sumbangan besar bagi kemajuan teknologi informasi. Tanpa jasa Moore mungkin kita belum bisa menikmati komputer berkecepatan 3GHz seperti saat ini.

Senin, 07 September 2009

SELAMAT DATANG DI BLOG KU..